2591
Diplomasi Siber dan Teknologi Mobile pada Multidisiplin

Penulis: Muhammad Ridha Iswardhana & Suyud Widiono

Tahun Penerbitan: 2021

No. ISBN: 978-623-97711-0-2

No. ISBN (e):

Harga: Rp

Kontak:

Sinopsis:

Istilah Siber atau sistem komputer dan informasi yang berhubungan internet merupakan istilah baru ketika informasi disampaikan dengan teknologi dunia maya. Tidak terbayangkan ketika tahun 1980-an seorang mahasiswa dapat menulis artikel atau skripsi tanpa harus pergi ke perpustakaan tetapi cukup mengunduh buku buku elektronik melalui komputer atau laptop kecilnya seperti saat ini. Kemudian ketika mahasiswa tersebut harus mengkonsultasikannya dengan dosen tidak perlu lagi bertemu langsung cukup mengirimkannya melalui email, WattsApp ( WA ), atau Facebook. Kecenderungan ini menunjukkan betapa teknologi dapat mempermudah serta menyederhanakan kehidupan manusia. Untuk itu buku yang ditulis oleh Muhammad Ridho Iswardhana dengan judul Diplomasi Siber dan Upaya Perlindungan Terhadap Ancaman Penggunaan Teknologi Informasi di Indonesia ini hadir pada saat yang tepat yaitu ketika orang merasa dipermudah dengan teknologi untuk kepentingan yang berguna seperti gambaran tersebut di atas, ada orang yang memanfaatkannya untuk tujuan kejahatan. Dari kemajuan teknologi ini ada istilah baru seperti hoaks yang merupakan berita yang tidak benar tetapi dibuat seolah olah benar sehingga semua orang percaya dan tidak bisa membedakan dengan informasi yang benar dan akurat. Berita yang tidak benar ini menyebar sangat pesat dan diterima oleh pengguna dunia maya secara meluas. Tujuan orang menyebarkan hoaks ini bisa dari sekedar iseng sampai untuk menjatuhkan identitas pribadi bahkan menjatuhkan posisi jabatan seseorang. Selanjutnya masih ada kejahatan kejahatan lain yang tidak terduga terjadi dan tidak terbayangkan terjadi di tahun 1980-an . Kejahatan tersebut ialah ujaran kebencian yang menuju pada SARA dan Rasis, ajakan untuk mendungkung terorisme dan radikalisme, penipuan dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan mengatasnamakan merek dagang tertentu, dan lain lain. Kejahatan siber terus berkembang hingga merusak sistem informasi yang diandalkan untuk transaksi transaksi elektronik dengan cara merusak sistemnya dalam bentuk virus, mal ware, craching, dan hacking. Sasaran kejahatan ini bisa pejabat publik, petinggi militer atau pimpinan lembaga negara, ataupun orang biasa . Indonesia misalnya pernah menjadi sasaran malware Ransom wave dan WannaCry di Tiongkok pada tahun 2018, atau seseorang tiba tiba kehilangan uang ratusan juta uangnya di Bank karena akun Banknya di hack. Dengan latar belakang kejahatan kejahatan siber ini pemerintah Indonesia berupaya untuk memberi perlindungan pada pengguna dan mencegah kejahatan terus berkembang. Upaya tersebut melalui Undang Undang ITE ( Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun 2008 yang kemudian diperbaharui dengan UU No 19 tahun 2016. Isi dari Undang Undang ini yang utama berisi tentangan larangan dan sangsi terhadap berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa pengamat teknologi informatika yang mengkhawatirkan bahwa Undang Undang ini akan mengancam kebebasan berekspresi yang merupakan ciri negara yang demokratis. Pemerintah ataupun masyarakat biasa akan mudah menyalahkan seseorang dengan tuduhan pelanggaran UU ITE hanya karena tidak suka atas pernyaataan sesorang di media sosial. Hukumannya bisa mencapai 1 milyar rupiah dan atau penjara maksimal 6 tahun. Kasus mutakhir di bulan Juli 2021 ini menimpa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) UI yang bernama Leon Avinda Putra yang mengunggah lewat akun pribadinya “Jokowi : The King of Lip Service”. Leon langsung menghadapi pemanggilan Rektor , dan hukuman Doxing yaitu penghungkapan data pribadi seseorang dengan cara peretasan akun media sosial miliknya. Tidak seperti kejahatan biasa yang mudah dicari pelakunya , pelaku doxing sulit dicari pelakunya karena menggunakan akun yang berbeda beda. Leon mengaku foto dirinya bersama ibu Ani Yudhoyono diretas kemudian dikaitkan dengan ungguhannya tentang Presiden. Fenomena ini menunjukkan UU ITE yang masih lemah karena tidak ada perlindugan terhadap kebebasan berekspresi bahkan cenderung menggunakan hukum rimba jika yang merasa dirugikan adalah pejabat publik, sementara jika korbannya rakyat biasa misalnya seorang artis yang dikhabrkan berpose melanggar susila meskipun sudah dibantah, tidak ada pembelaannya. Gambaran tersebut di atas mengambarkan bahwa tidak mudah mengatasi kejahatan siber, hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan sangsi terhadap pelanggaran tidak berfungsi karena definisi mengenai kedua hal ini masih belum ada kesepakatan. Atas dasar latar belakang kesulitan penerapan Undang2 ITE , pemerintah Indonesia berupaya melakukan kerjasama internasional, dan diplomasi siber. Indonesia bergabung dengan Paris Call for Trust and Security . dan International Telecomunication Union . Ternyata Kerjasama internasional tidak banyak memberi manfaat untuk perlindungan dan kemanan penggunaan ITE karaena perbedaan-perbedaan norma dan nilai nilai negara, kepentingan, cara pandang , dan adanya upaya untuk mendominasi kepemilikan teknologi siber ini. Indonesia sudah pasti mempunyai budaya dan nilai nilai sendiri , kekebasan ekspresi tetap terjami tetapi juga tidak kebablasan seperti Perancis yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi kemudian menghina agama lewat media dendgan semena mena. Selamat membaca buku ini, semoga bermanfaat. Yogyakarta, pertengahan Juli 2021 Dr. Siti Mutiah Setiawati ,MA ( Dosen Ilmu Hubungan Internasional, FISIPOL,UGM)

Pesan Sekarang

Pesan buku Anda sekarang juga dan tetap dapatkan penawaran-penawaran menarik lainnya dari kami.

Pemesanan Buku

Mulai Konsultasi Sekarang

Mulai sesi konsultasi Anda dengan kami apabila Anda masih ragu dalam memulai proses menerbitkan karya Anda.

Konsultasi
Mulai chat
1
Apa yang bisa saya bantu?
CSPenerbit PACE
Halo, selamat datang di Penerbit Pace!
Ada yang bisa kami bantu?
Terima kasih telah menghubungi kami.

Informasi mengenai Anda kami gunakan hanya sebatas keperluan internal. Mohon untuk memakluminya.